Tak Perhatikan Kelestarian Alam, Tambang Milik CV Mentari Mukti Sejahtera Temboro Rawan Longsor

oplus_1026

Magetan — Sigap.net — Setelah sebelumnya muncul polemik reklamasi pasca tambang yang diduga tak sesuai, muncul fakta baru yang cukup mencengangkan. Saat awak media turun ke lokasi, diketahui tambang galian C (Batuan) yang disinyalir milik CV Mentari Mukti Sejahtera berlokasi di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan sangat membahayakan karena rawan longsor.

Pasalnya sistem penambangan yang digunakan dianggap tidak ramah lingkungan dan membahayakan warga sekitar. Bagaimana tidak, tambang satu ini tidak menerapkan sistem terasering dalam proses penambangannya.

Pemilik tambang memilih menerapkan sistem praktis undercut yang memiliki potensi bahaya yang signifikan. Alhasil akibat tidak menerapkan sistem terasering, menimbulkan jurang sedalam puluhan meter di tambang milik Bashori Yanto tersebut.

Mengenai hal ini, awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan Saif Muchlisun melalui sambungan pesan singkat WhatsApp.

Dirinya tidak berani berkomentar banyak dengan dalih saat ini kaitan dengan pengawasan tambang berada dikewenangan Kementerian ESDM Provinsi Jatim dan Inspektur Tambang.

BACA JUGA :
Isu Kebocoran Anggaran Sarangan Mencuat, Komisi B DPRD Pertanyakan Mengapa e-Ticketing Tidak Diberlakukan Pasca 4 Tahun Diusulkan

“Sesuai ketentuan aturan, monggo itu ke inspektur tambang karena semua izin tambang kewenangan berada di provinsi pasca UU Cipta Kerja,” tulisnya pada Selasa, (12/08/2025) lalu.

Muklis menyampaikan, dalam hal ini pihak DLHP daerah hanya berwenang untuk menerbitkan dokumen lingkungan saja. Mengenai seluruh proses penambangan itu secara langsung diawasi oleh pihak terkait di provinsi.

“Itu kewenangan inspektur tambang atau ESDM provinsi, Kewenangan kami di jenis usaha yang dokumen lingkungan nya dari kita,” terangnya.

“Kalau mau konfirmasi terkait penambang yang melakukan teknik tambang dengan under cutting dan tidak melakukan terasering seperti ketentuan yang ada, bisa langsung konfirmasi ke yang berwenang sesuai ketentuan/aturan yaitu inspektur tambang atau dinas ESDM Provinsi Jatim,” katanya.

Dilain sisi, aktivis lingkungan Forum Rumah Kita saat ini juga tengah menyoroti sejumlah persoalan tambang di Magetan yang dinilai tidak ramah lingkungan. Rudi Setiawan menjelaskan, sesuai aturan tahapan penambangan seharusnya dilakukan secara vertikal (terasering) sehingga tidak rawan longsor. Tapi disini yang menjadi permasalahan pihak pengawas tambang tidak mengawasi aktivitas penambangan secara rutin sehingga kesalahan dalam penambangan itu dibiarkan begitu saja.

BACA JUGA :
Merasa Dibodohi, Program PTSL Desa Balegondo Kisruh, Penerbitan Sertifikat Tanpa Persetujuan Ahli Waris

“Kalau kaitannya dengan permasalahan ini kan bicara ketertiban dan kesadaran, kalau antara pihak pengawas dan penambang tidak tertib maka akan terjadi penambangan yang tidak sesuai aturan main dan jelas melanggar aturan,” ungkapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya edukasi bagi pengelola tambang dan warga sekitar oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pengan (DLHP). Jika edukasi ini diberikan, maka masyarakat sekitar tambang akan berfungsi sebagai kontrol untuk mengawasi dan mengingatkan apabila ada potensi resiko membahayakan seperti longsor dari kesalahan penambangan.

“Penggunaan sistem undercut pada tambang ini akan memunculkan terjadinya longsor yang berakibat tertutupnya saluran pengairan, terjadi limbah B3 yang tidak sesuai dengan aliran yang dilewati. Itu pasti berdampak, kalau tidak berdampak itu tidak mungkin diatur,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Pengurus DPC Magetan Resmi Dilantik, Papera Komitmen Antar Prabowo Jadi Presiden

Dalam hal ini sudah jelas terlihat bahwa aktivitas penambangan, baik yang legal maupun ilegal, seringkali tidak memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Terbukti muncul berbagai masalah seperti kerusakan lingkungan akibat pencemaran air, udara, dan tanah, serta potensi bencana alam seperti erosi dan longsor. Selain itu, penambangan juga dapat mengancam keselamatan warga sekitar, baik akibat kecelakaan kerja maupun dampak kesehatan jangka panjang.

Hal ini tak lepas dari persoalan buruknya tata kelola tambang yang terus berfokus pada eksplotasi sumber daya alam, tanpa memperhatikan aspek keselamatan manusia dan lingkungan. Selain itu, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang seringkali tidak mendapat penanganan serius oleh pemerintah, bahkan cenderung diabaikan. (UV)