Situbondo, SIGAP88.NET – Rabu, O5/09/2023) pihak pemerintah Desa Wringin anom mengundang masyarakat Dusun barat kebun Rt 02/02 terkait perpanjangan kontrak tower ber jalan alot sampai 3 jam tidak membuahkan hasil.
Dalam pertemuan di balai Desa Wringin anom di hadiri beberapa instansi baik dari polsek, koramil, kominfo dan dinas perizinan serta masyarakat yang terdampak redius.
Kades wringin Anom menuturkan bahwasanya saya ada di sini, ada di tengah tengah tidak memihak ke tower dan ke masyarakat saya berbicara sesuai dengan realita yang ada, bahwasanya apa yang menjadi keberatan masyarakat terkait penolakan perpanjangan kontra tower yang ada di desa kami,”
“kami selaku pemangku desa kaget juga bahwasanya terkait perpanjangan kontrak tower sudah terlaksana atau di perpanjang tahun 2023 – 2033,”
“Selama saya menjabat kades tidak ada pemberitahuan ke desa dari pihak tower maka dari itu kami upayakan mediasi di balai Desa supaya ada titik terang,” ujarnya.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak tower dan pemilik, masyarakat tetap menolak untuk perpanjang kontrak.
“Dan saya berharap kepada pihak tower karena yang datang ke sini yang mengikuti mediasi ini bukan di bidangnya tidak bisa memberikan keputusan pada masyarakat.”
untuk itu kami di agendakan lagi sesuai ke inginan warga menolak perpanjangan kontak, maka kami meminta pihak tower untuk menghadirkan orang yang di utus nantinya orang yang di bidang tersebut yang bisa memberikan keputusan dan kepastian pada masyarat ,ujar kades
Menurut KETUM LSM PERKASA“ Mewakili warga merasa keberatan atas dilanjutkannya perpanjangan sewa operasional tower seluler tersebut pasalnya Warga menilai lebih banyak dampak negatif yang dialami warga sekitar tower.
Mulai dari petir yang sering menyambar, kerusakan perangkat elektronik warga yang diduga dampak dari kebocoran frekuensi tower, kesehatan warga terdampak radiasi sinyal seluler tower, rawan akan terjadi musibah tower ambruk, dan sebagainya.
Warga menyesalkan, pemilik lahan berdirinya tower justru melakukan perpanjangan kontrak izin tower tanpa musyawarah dan tidak melibatkan warga sekitar, padahal dampak dirugikanya dari keberadaan tower itu adalah warga.
“kami mewakili warga setempat menolak karena tidak adanya jaminan apapun jika terjadi musibah akibat keberadaan tower tersebut dari pihak provider pengelola tower itu,” ungkapnya.
Sementara dari pihak pengusaha Tower Base Transceiver Station (BTS), belum ada upaya mencoba mengakomodir keinginan dan tuntutan dari warga sekitar tower.
Menanggapi adanya penolakan masyarakat terkait izin perpanjangan Tower Base Transceiver Station (BTS), di RT 02 /02 barat kebun Desa wringin anom kecamatan penarukan kabupaten situbondo ,bagi intansi terkait harus turun tangan sesuai apa yang di inginkan utusan dari pihat tower tadi ,
(Sdk)