PT. Aceh Bangun Sarana Layangkan Sanggahan ke Pokmil IV Kabupaten Simeulue

Simeulue, NET88.CO – PT. Aceh Bangun Sarana (ABS) melayangkan surat Sanggahan No:002/HK-02/PT ABS/IV/2023 ke Pokmil IV Kabupaten Simeulue atas penetapan pemenang lelang peningkatan jalan Kota Batu – Babang – Pulau Bengkalak Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Sumber Anggaran (DAK) Tahun Anggaran 2023 dimenangkan PT. Bumi Aceh Citra Persada.

Karena pelelangan ini sarat dengan rekayasa dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, dan minta untuk dibatalkan tender tersebut.

Direktur Utama PT ABS, Alfithra Reynaldi mengatakan, surat sanggahan telah kita sampaikan kepada pihak Pokmil IV Kabupaten Simeulue dan surat sanggahan tersebut harus dijawab Pokmil IV atau Pokja Pemilihan Jasa Konstruksi sesuai substansi pelelangan dan selanjutnya surat sanggahan yang disampaikan diluar aplikasi LPSE yang tembusannya ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Simeulue, Pengguna Anggaran/ Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, Pejabat Pembuat Komitmen dianggap sebagai pengaduan dan harus ditindaklanjuti..

Bahwa berdasarkan tahapan tender yang dibuat oleh POKMIL IV, masa sanggah dimulai dari tanggal 31 Maret s/d 6 April 2023 pukul 08.00, dan berakhirlah tugas POKMIL IV. Maka pukul 08.01 s/d 17.00 merupakan tugas PPK untuk membuat SPPBJ.

Hingga berita ini diturunkan, POKMIL IV belum juga menjawab sanggah kami dan aoabila mereka menjawab sanggah juga maka POKMIL IV telah melanggar tahapan tender yang merupakan bagian dari aturan main yang dibuatnya sendiri

“Surat sanggahan yang saya layangkan ke Pokmil IV Kabupaten Simeulue harus dijawab sebagaimana mestinya,” ungkap Alfithra, Jumat (7/4).

Lebih lanjut dia menjelaskan PT ABS melayangkan surat sanggahan berdasarkan pertama Peraturan Presiden No. 12 Peraturan Presiden Tahun 2021 perubahan atas PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; kedua Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang merupakan salah satu turunan dari PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya. ; DOKUMEN PEMILIHAN Nomor : PBJSML/4.3/1IV/03/2023 Tanggal 14 Maret 2023:

Lanjutnya, Bahwa DOKUMEN PEMILIHAN Nomor : PBISML/4.3/IV/03/2023 Tanggal 14 Maret 2023 merupakan aturan main yang ditetapkan oleh POKMIL IV Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue untuk Tender Peningkatan Jalan Kota Batu – Babang – Pulau Bengakalak (DAK) yang terkonfirmasi pada :

Peraturan Presiden No. 12 Peraturan Presiden Tahun 2021 perubahan atas PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 ayat 43

Dokumen Pemilihan adalah dokurnen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.

Bahwa Dokumen Pemilihan ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana beserta perubahannya dan aturan turunannya, untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran yang terkonfirmasi pada BAB. I. A. DOKUMEN PEMILIHAN Nomor : PBISML/4.3/1IV/03/2023 Tanggal 14 Maret 2023.

Bahwa Tender Peningkatan Jalan Kota Batu – Babang – Pulau Bengakalak (DAK) menggunakan Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan.

Bahwa POKMIL IV menetapkan pemenang pada Tender Peningkatan Jalan Kota Batu –
Babang – Pulau Bengakalak (DAK) adalah PT. Bumi Aceh Citra Persada dengan nilai penawaran Rp.18.178.168.173,23.

Sementara kami PT. Aceh Bangun Sarana dengan penawaran Rp.17.817.000.000, lebih rendah dari PT. Bumi Aceh Citra Persada.

“Kenapa PT Bumi Aceh Citra Persada dimenangkan sementara penawaran perusahaan kami PT Aceh Bangun Sarana lebih kecil, artinya ada ketidak wajaran dalam pelelangan serta penetapan pemenang tender tersebut dan kami menilai persaingan usaha tidak sehat telah terjadi di Pokmil IV,” ujarnya.

PT. Aceh Bangun Sarana yang digugurkan dengan alasan : a. Bukti Pengalihan Hak 1 Unit Vibrating Roller dari pemilik ke pemberi sewa tidak sesuai., b. Pengalaman Personil manajer keuangan tidak dapat diperhitungkan, berdasarkan konfirmasi dengan PPK, pada pekerjaan tersebut tidak dipersyaratkan personil manajer keuangan.

Penjelasan terhadap poin 7.a. berdasarkan : DOKUMEN PEMILIHAN Nomor : PBJSML/4.3/1V/03/2023 BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP). Dokumen Penawaran meliputi : b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 2) Daftar isian peralatan utama beserta:

(a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya:

(b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, ngsuran, atau bukti sewa beli lainnya:

(c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa:

(1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau

(2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa, Penjelasan diatas menunjukkan bahwa Bukti Pengalihan Hak bukan satu-satunya syarat,

Sedangkan PT. Aceh Bangun Sarana telah melampirkan bukti Surat Perjanjian Sewa Alat dari PT. Aceh Lintas Sumatera dengan melampirkan Surat Perjanjian Jual Beli.

Ia juga menambahkan patut diduga PT. Bumi Aceh Citra Persada menggunakan/melampirkan dukungan AMP yang tidak memiliki izin sesuai syarat untuk sebuah badan usaha diantara nya tidak memiliki persetujuan lingkungan dan izin lain nya dan di tambahkan status AMP tersebut dalam sitaan kejaksaan/dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Februari 2023. Nomor: 302.K/Pid.Sus/2023, jadi jelas dukungan tersebut dapat di nyatakan bodong atau cacat hukum

Lanjut dia menyebutkan Bahwa patut diduga POKMIL IV Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan sengaja melakukan kesalahan dalam proses evaluasi untuk menggugurkan kami PT. Aceh Bangun Sarana dan memenangkan PT. Bumi Aceh Citra Persada dengan cara melawan hukum.

POKMIL IV telah menetapkan PT. Bumi Aceh Citra Persada sebagai pemenang tender dimana DUKUNGAN ALAT /PERALATAN (AMP) sebagai salah satu syarat tender yang digunakan perusahaan pemenang berasal dari perusahaan PT ABL yang tidak memiliki izin usaha AMP sebagaimana dimaksud oleh pasal 26 ayat (2) undang – undang jasa konstruksi no 2 thn 2017, dengan kata lain surat dukungan perusahaan pemenang adalah BODONG.

Kami meminta kepada POKMIL IV Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue untuk membatalkan Pemenang Tender Peningkatan Jalan Kota Batu – Babang – Pulau Bengkalak (DAK) sebagaimana terkonfirmasi pada PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 Ayat (3).

“Artinya Proses tender yang dilakukan oleh Pokmil IV Kabupaten Simeulue jelas telah melanggar Pepres RI nomor 16 tahun 2018, dimana perbuatan tersebut disinyalir perbuatan melawan hukum dan dapat di pidana,” ujarnya.

“Kami minta kepada PA/KPA/PPK dapat memberikan saran, pendapat dan rekomendasi untuk menyelesaikan Pengaduan kami ini. Dan kepada Inspektorat Kabupaten Simeulue yang menangani pelanggaran Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat segera menanggapi Pengaduan kami sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sampai dengan berita ini diterbitkan, masih belum dapat ditemui pihak dinas terkait. **

vvvv