Bondowoso, SIGAP88.NET – Polemik KUR Ternak yang dicairkan melalui salah satu Bank Himbara di Bondowoso tepatnya BNI 46 semakin menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pasalnya masyarakat saat ini menerima Somasi dari Pihak Perbankan perihal PEMBERITAHUAN TUNGGAKAN KREDIT.
Dimana dalam narasi surat pemberitahuan tersebut di item no 3 menyebutkan : Kami akan menyerahkan penanganan penyelesaian Kredit Macet Saudara pada Kejaksaan atau Pengadilan Negeri setempat mengingat sumber dana pemberian pinjaman KUR berasal dari dana Masyarakat yang disimpan di Bank-bank Penyalur KUR.
Pihak BNI 46 KCP Bondowoso melalui pejabat sementara Pimpinan BNI 46 KCP Bondowoso, Tri Minarti menyampaikan, “Kita sangat berterimakasih atas masukan dan komunikasi dari teman teman pers di Bondowoso, karena segala sesuatu pasti akan ada solusinya,”
“Tetapi saya mohon maaf sekali, perihal yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya khususnya mengenai KUR TERNAK pada dasarnya memang terjadi di BNI dan saat ini dalam pemeriksaan dari tim kami,”
“Cuma untuk masalah detailnya, saya tidak berwenang memberikan jawaban lebih detailnya. Mengenai gimana detailnya ada tim kami yang berwenang dalam hal ini adalah BNI di Jember,” jelas Tri Minarti.
Ditanyakan terkait item no 3 dalam surat pemberitahuan tunggakan kredit, apakah pihak perbankan sudah melakukan komunikasi dengan pihak Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri mengingat dalam surat tersebut secara spesifik menyebutkan dua lembaga.
“Sama mas, saya juga tidak berwenang menjelaskan hal tersebut,” ujarnya. Bersambung.
Penulis : Hasan