Situbondo, SIGAP88.NET – Jum’at 3/11/2023 Kapolres Situbondo
Melakukan penangkapan mantan kepala Desa Kotakan SURIWAN, kecamatan Situbondo, kabupaten Situbondo, terkait korupsi Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian Negara Rp. 600 jutaan.
Pria 54 th tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu tempat kos di jember. Pelaku telah ditetapkan tersangka sejak bulan Agustus th 2023 sayangnya pelaku tidak ada di rumah.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito pratomo ,menuturkan bahwasanya pelaku sempat kabur ke daerah madura, Bali, Banyuwangi dan Jember.
“Setelah secara intens pihak polres Situbondo melakukan pencarian , pelaku di temukan di jember. Pelaku melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp,600 juta sesuai dengan uu tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 th,” ujar kasat Reskrim situbondo.
Saat ini berkas pemeriksaan Mantan Kades kotakan Suriwan sudah dinyatakan lengkap atau P21 Oleh kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo.
Faiz