Sulawesi Selatan, SIGAP88.NET – Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 STUNTING adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar tentunya Program yang akan di launching Sikap 5758 pusat menjadi apresiasi Ketua DPW Sikap 5758 Sulawesi Selatan dan sepakat serta meminta terealisasi hingga kepelosok desa di wilayah Jawa Timur dengan adanya program menanam 100 ribu pohon kelor di 100 desa untuk mencegah Stunting.
Kaharudin menuturkan apresiasinya ke awak media, “Program Kelorisasi ini diharapkan menjadi berkelanjutan dan p saya selaku Ketua DPW Sikap 5758 meminta agar juga terealisasi di Sulawesi Selatan dan tentunya kami disini sepakat dan siap dukung Gerakan Tanam Kelor ini di Sulawesi Selatan”, ungkap Kaharudin, Ketua DPW Propinsi Sulsel (19/11)
Tentunya, Pencegahan stunting harus dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat, dengan mengurangi prevalensi stunting dan meningkatkan kesehatan serta perkembangan anak-anak, mendukung pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik untuk anak anak Indonesia dimasa depan terutama bayi generasi Indonesia (RED)