Situbondo, SIGAP88.NET – Dinas peternakan hari ini lakukan pertemuan internal guna menjawab apa yang menjadi keluhan para pedagang sapi sepudi khususnya, Kamis (15/06/2023).
Rapat pertemuan kali ini di hadiri oleh sejumlah perwakilan dari perkumpulan pedagang sepudi dan jajaran aparatur daerah kecamatan mangaran, dari sekian lamanya rapat yang di laksanakan dan apa yang menjadi momok permasalahan dan semua pertanyaan yang di lontarkan oleh perwakilan pedagang sepudi terjawab dengan jelas oleh kepala Dinas peternakan dan jajarannya
Ditempat yang sama Achmad Junaidi selaku Kepala Dinas Peternakan ( Kadis ) Situbondo saat di konfirmasi oleh pihak kami dirinya menjelaskan ada beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh pedagang sapi khususnya, diantaranya harus mendapatkan surat rekomendasi pemasukan dari provinsi tujuan dan di pastikan hewan harus sehat, selanjutnya harus dengan melalui karantina selama 14 hari dan sebelum di lalulintaskan hewan tersebut dalam keadaan baik dan di sertai bukti Surat Keterangan Kesehatan Hewan ( SKKH ) dan hewan ternak harus telah terpasang eartag ber QR COde yang terinput program vaksinasi PMK ”Pungkasnya
Senada Sulistiyani selaku Kabid Kesehatan Hewan menambahkan semua hewan yang akan di lalulintaskan Sapi,Kerbau, Kambing, dan Domba tidak menunjukkan gejala klinis PMK, LSD dan ANTHRAK dari daerah asal pengiriman karna kenapa kami menjaga penularan virus tersebut ” Imbuhnya
Dyt