Bondowoso, SIGAP88.NET – Polemik di ujung jabatan Bupati Bondowoso semakin memanas, dengan adanya surat inspektorat Provinsi Jawa Timur yang ditujukan kepada Bupati Bondowoso untuk memberikan sangsi kepada salah satu pejabat teras Pemkab Bondowoso dalam hal ini Sugiono Eksantoso yang pada saat itu menjabat sebagai Plt. Kadis BKSDM Bondowoso.
Menilai surat dari Inspektorat Provinsi Jatim tersebut cacat hukum, Sugiono Eksantoso melalui kuasa hukumnya dalam hal ini DPC Federasi Advokat Indonesia (FERARI) Situbondo dengan Ketua Aman Al Muhtar, S.H dan dua pengacara lainnya Fras Gandhi Hidayatullah, S.H dan Moh. Hanif Fariyadi, S.H mengajukan gugatan PTUN kepada Inspektorat Provinsi Jatim.
Dihubungi via telepon, Sugiono Eksantoso yang juga menjabat sebagai Kadis Pendidikan Bondowoso membenarkan adanya gugatan PTUN tersebut.
“Betul, saya (Sugiono,red) melakukan PTUN kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi pengacara saya,” jelas Sugiono.
Sementara di tempat terpisah, Aman Al Muhtar S,H selaku kuasa hukum Sugiono juga membenarkan adanya gugatan PTUN tersebut.
“Saya selaku kuasa hukum dari Sugiono Eksantoso mengajukan gugatan dengan tergugat Inspektur Provinsi Jawa Timur,”
Ditanyakan mengenai hal gugatan, Aman menjelaskan, “Inspektur mengeluarkan keputusan tata usaha negara berupa hasil laporan terkait mutasi dan perpindahan pegawai di Bondowoso. Jadi terkait hal tersebut, klien kami diberi rekomendasi untuk dibebastugaskan dari jabatannya dan diberikan sangsi hukuman disiplin berat selam dua belas bulan,”
“Jadi surat keputusan itu kami gugat di pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya,” tegasnya.
Lanjut Aman, “Dan kami selaku kuasa hukum juga menilai bahwa putusan inspektorat tersebut cacat hukum, karena seyogyanya putusan tersebut ke Gubernur terlebih dahulu dan nantinya Gubernur yang memberikan rekomendasi kepada Bupati Bondowoso,”
“Dan dalam gugatan kami juga kami sebutkan adanya indikasi adanya pihak pihak tertentu yang mau menjegal karier Kline kami secara administrasi. Tetapi perlu saya tegaskan bahwa ini adalah indikasi,” ujar Amar.
Amar juga menyampaikan bahwa per hari ini gugatan tersebut sudah didaftarkan dengan no perkara 146/G/2023/PTUN.SBY.
Penulis : Juned